Jakarta, ditrinews.com – Bunga Edelweis adalah sesuatu yang lazim ditemukan di gunung dalam pendakian. Bunga dengan nama latin Anaphalis Javanica ini banyak tumbuh di gunung-gunung Indonesia.
Bunga Edelweis begitu cantik, sehingga mengundang keinginan banyak pendaki untuk memetik dan membawanya pulang.
Namun, memetik bunga Edelweis adalah tindakan yang dilarang dalam aktivitas pendakian. Pengelola pendakian gunung bahkan menerapkan sanksi tegas bagi mereka yang nekat melakukannya.
Salah satunya adalah pihak Basecamp Gunung Prau via Igirmranak yang mewajibkan pendaki mengganti 100 kali lipat jika kedapatan merusak tanaman (memetik Edelweis) selama pendakian.
Bahkan di Gunung Gede Pangrango yang merupakan kawasan konservasi, pendaki yang kedapatan memetik Edelweis bisa dipenjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Ada beberapa alasan kenapa bunga Edelweis dilarang dipetik. Salah satunya adalah karena keberadaannya di kawasan konservasi.
“Secara perundang-undangan, segala sesuatu, baik hewan maupun tumbuhan yang ada di kawasan konservasi itu kan dilindungi undang-undang,” kata Ketua Kelompok Tani Edelweiss Hulun Hyang Teguh Wibowo, yang dikutip Rabu, 16 Juni 2021.
Adapun, larangan memetik bunga Edelweiss itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber daya Hayati Ekosistem.
Selain itu ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam peraturan menteri tersebut, disebutkan bahwa bunga Edelweis adalah bunga yang dilindungi.
Orang yang memetik bunga Edelweis juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.(*)