Lampung, ditrinews.com – Aksi pencurian uang gaji honorer untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Tulang Bawang Barat, Lampung, sebanyak Rp 355 juta yang terjadi pada 15 Februari 2019 silam akhirnya terungkap.
Pelaku pencurian uang gaji tersebut berinisial H (52), AR (57), dan R (56), mereka merupakan warga Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Para pelaku tersebut saat ini masih berstatus narapidana dalam kasus serupa di Lapas Kotabumi, Lampung Utara dan terungkapnya mereka sebagai pelaku pencurian uang gaji honorer Sat Pol PP merupakan hasil dari pengembangan.
Awal mula kejadian yakni saat korban yang merupakan Bendahara dari Sat Pol PP Pemkab Tulang Bawang Barat berinisial AM (49), warga Tiyuh/Kampung Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik, mengambil uang gaji tersebut di Bank Lampung, Kabupaten setempat.
Setelah keluar dari bank, ternyata korban telah diikuti oleh para pelaku dari belakang. Saat korban tiba di salah satu tempat fotocopy yang berada di Tiyuh Pulung Kecana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, korban turun dari mobilnya dan lupa mengunci pintu, serta kaca mobilnya juga terbuka.
Melihat kesempatan tersebut, dua orang pelaku menggunakan sepeda motor berboncengan menjalankan aksinya dengan mudah dan tanpa hambatan. Pelaku satunya lagi menunggu di tanggul Tiyuh Pulung Kencana dengan membawa mobil.
Kemudian para pelaku ini bertemu disana, lalu mereka bertukar kendaraan untuk menghilangkan jejaknya. Akibat kejadian ini uang tunai sebanyak Rp 355 juta untuk membayar gaji honorer Sat Pol PP raib dibawa kabur para pelaku.
Kronologi pencurian uang gaji tersebut terungkap secara gamblang saat berlangsungnya rekonstruksi (reka ulang) yang digelar oleh Polsek Tulang Bawang Tengah, Polres Tulang Bawang Barat, di tempat kejadian perkara (TKP) Tiyuh Pulung Kencana, hari ini Kamis, 10 Juni 2021, sekira pukul 09.00 WIB.
“Ada 11 adegan yang diperagakan oleh para pelaku dalam rekonstruksi kasus pencurian ini,” ujar Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Rahmin yang hadir langsung dan didampingi oleh Panit 2 Reskrim Aipda Yelva Desembri, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardi, selaku perwakilan dari Kejari Tulang Bawang.
Lanjut Kompol Rahmin, sejak Januari 2021 petugas kami sudah mulai mengumpulkan bukti-bukti dan rekonstruksi yang dilakukan hari ini untuk memperkuat lagi serta untuk melengkapi petunjuk dari Kejaksaan dalam Berkas Perkara tersebut.
Ia menambahkan, dalam kejadian pencurian ini terlihat juga kelalaian dari korban yang menyebabkan uang tunai sebanyak Rp 355 juta berhasil dibawa kabur oleh para pelaku menuju Lampung Utara.
“Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa baju kemeja dan celana sebanyak dua stel, sepeda motor Honda Beat warna merah putih tanpa plat nomor, dan telepon genggam merk Oppo F9,” imbuhnya.
Para pelaku ini kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana kurangan paling lama 7 tahun penjara.(*)