Lampung, ditrinews.com – Dua orang terduga bandar narkotika berinisial MA (22) dan YF (20), yang kerap beraksi di wilayah Natar – Bandar Lampung, ditangkap Polisi.
Kedua terduga bandar narkoba ini merupakan warga Dusun Srimulyo, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Lampung. Mereka ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah di Dusun Srimulyo pada Selasa, 08 Juni 2021, sekira pukul 17.30 WIB.
Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 250 gram, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), buku tabungan, dan tiga unit ponsel.
Wakapolres Lampung Selatan Kompol Harto Agung membenarkan adanya penangkapan terhadap dua terduga bandar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
“Ya benar, dua orang bandar narkotika jenis sabu tersebut ditangkap pada Selasa, 08 Juni 2021 sore, di salah satu rumah yang ada di Dusun Srimulyo,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers dengan awak media, Rabu, 09 Juni 2021.
Kompol Harto mengatakan, dua bandar narkotika yang ditangkap ini merupakan target operasi (TO) dan terkenal cukup licin.
“Mereka (bandar narkotika) ini sudah lama menjadi TO petugas kami, sebab sudah banyak laporan yang masuk bahwa sering terjadi transaksi di sekitar rumah para bandar narkotika,” ujarnya.
Mantan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung ini menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti sampai disini saja dan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Akan kami kembangkan lagi dari mana asal sabu ini, dan akan kami cek transaksi yang ada di buku rekening pelaku,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)