Lampung, ditrinews.com – Delapan orang yang tengah asyik bermain judi koprok di sebuah rumah yang ada di Kampung Nunggal Rejo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, Lampung, ditangkap polisi, Minggu, 06 Juni 2021, sekira pukul 01.00 WIB.
Mereka yang ditangkap ini berinisial H (57), AS (66), K (49), HB (55), dan B (24), merupakan warga Lampung Tengah, sedangkan PH (43), A (42), dan IS (47), merupakan warga Kota Metro.
Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu set peralatan judi koprok dan uang tunai sebanyak Rp 310 ribu.
Kapolsek Punggur Iptu Mualimin membenarkan adanya penangkapan terhadap 8 orang yang tengah asyik bermain judi koprok di sebuah rumah yang ada di wilayah hukumnya.
“Ya benar, ada 8 orang yang ditangkap petugas kami saat menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Nunggal Rejo, Minggu, 06 Juni 2021 dini hari,” ungkapnya Senin, 07 Juni 2021.
Kapolsek mengatakan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap para pemain judi ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan adanya aktivitas judi koprok di rumah pelaku H.
“Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan di rumah pelaku H sedang ada aktivitas permainan judi koprok langsung dilakukan penggerbekan,” ujar Iptu Mualimin.
Ia menambahkan, lima pelaku patungan uang untuk menjadi bandar judi koprok secara bergantian, lalu ikut menjadi pemain, sedangkan tiga pelaku lagi hanya menjadi pemain judi koprok.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Punggur dan dijerat dengan Pasal 303 KUHPindana. Diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara.(*)