Jakarta, ditrinews.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dimulai hari ini, Senin, 07 Juni 2021.
Ada empat jalur pendaftaran yang dibuka meliputi jalur prestasi, afirmasi, zonasi, serta perpindahan tugas orang tua dan anak guru.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta Nahdiana mengatakan, pihaknya berkomitmen mewujudkan kesetaraan kesempatan pendidikan bagi warga Jakarta dari seluruh latar belakang untuk mendapat pendidikan berkualitas.
“Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, di mana terdapat 168 Kelurahan tidak memiliki SMA Negeri dan 86 Kelurahan tidak memiliki SMP Negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB,” ujar Nahdiana, Senin, 07 Juni 2021.
Ia menjelaskan, di ibu kota terdapat Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN) sebanyak 113, Sekolah Dasar Negeri (SDN) sebanyak 1.322, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) sebanyak 292.
Lanjutnya, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) sebanyak 115, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) sebanyak 73, Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB) sebanyak 13, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 39.
Nahdiana menyebut, total daya tampung untuk SMP Negeri jika dibandingkan lulusan dari SD Negeri, swasta, serta madrasah hanya dapat mengakomodasi 47,33 persen peserta didik.
Sedangkan total daya tampung SMA Negeri dan SMK Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SMP Negeri, swasta serta madrasah, hanya dapat mengakomodasi 33,66 persen peserta didik.
Pihaknya telah melakukan persiapan untuk membentuk aturan PPDB yang sesuai dengan melakukan kegiatan uji publik agar mendapatkan masukan dari para pakar, praktisi, birokrat, akademisi dan stakeholder pendidikan serta perwakilan orangtua.
“Kami berharap pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun 2021 dapat berjalan dengan lancar karena seluruh warga DKI Jakarta dari berbagai kalangan berkesempatan memperoleh pendidikan yang tuntas dan berkualitas di kota ini,” katanya.
Untuk itu, calon siswa yang hendak mendaftarkan diri harus memperhatikan beberapa persyaratan sebagai berikut:
Pertama, membuka alamat PPDB Jakarta 2021 di laman website https://ppdb.jakarta.go.id/#/
Kedua, calon siswa PPDB Jakarta 2021 harus mengajukan akun untuk pendaftaran.
Ketiga, calon peserta PPDB Jakarta 2021 melakukan aktivasi akun.
Keempat, adalah pemilihan sekolah yang hendak dituju oleh siswa pendaftar PPDB Jakarta 2021.
Kelima, menunggu pengumuman hasil seleksi PPDB Jakarta 2021.
Keenam, apabila diterima peserta PPDB Jakarta 2021 harus melakukan lapor diri.
Berikut jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022.
1. Jenjang PAUD: 21 Juni – 9 Juli 2021
2. Jenjang SLB: 21 Juni – 9 Juli 2021
3. Jenjang SD
- Jalur Afirmasi Prioritas I: 7 – 11 Juni 2021
- Jalur Afirmasi Prioritas II: 14 – 18 Juni 2021
- Jalur Zonasi: 21 – 25 Juni 2021
- Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 – 25 Juni 2021
4. Jenjang SMP dan SMA
- Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7 – 11 Juni 2021
- Jalur Afirmasi Prioritas I: 14 – 18 Juni 2021
- Jalur Afirmasi Prioritas II: 21 – 25 Juni 2021
- Jalur Zonasi: 28 Juni – 2 Juli 2021
- Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021
5. Jenjang SMK
- Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7 – 11 Juni 2021
- Jalur Afirmasi Prioritas I: 14 – 18 Juni 2021
- Jalur Afirmasi Prioritas II: 21 – 25 Juni 2021
- Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021
6. Jenjang PKBM: 26 Juli – 4 Agustus 2021.(*)