Lampung, ditrinews.com – Bandar Judi Koprok bernama Rusli Ismail (51), warga Dusun I, Desa Pauh Tanjung Iman, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Lampung, ditangkap Polisi.
Selain itu turut diamankan 11 pemain judi bernama Sahroni, Ridwan, M. Adam, Alibaba Solihin, Abu Bakar, Aripin, Irwansyah, Sarifudin, Gurinda, M.Amin, dan M. Rusli.
Mereka ditangkap saat sedang asyik bermain judi koprok di sebuah rumah yang berada di Desa Kota Guring, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, pada Kamis, 03 Juni 2021, sekira pukul 23.30 WIB.
Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp 313 ribu dan peralatan judi koprok.
Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi membenarkan adanya penangkapan terhadap bandar dan 11 pemain judi koprok.
“Ya benar, bandar judi koprok dan 11 pemain judi tersebut ditangkap hari Kamis, 03 Juni 2021 malam,” ungkapnya, Sabtu, 05 Juni 2021.
AKP Mulyadi mengatakan, mulanya petugas kami mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang berada di Desa Kota Guring, sedang berlangsung permainan judi koprok.
Untuk memastikan kebenarannya dilakukan penyelidikan, setelah dipastikan sedang ada orang yang bermain judi jenis koprok langsung dilakukan penggerbekan.
“Hasilnya petugas kami berhasil menangkap seorang bandar dan 11 pemain judi koprok yang sedang asyik, serta mengamankan uang tunai dan peralatan judi koprok,” katanya.
Kapolsek menambahkan, cara bermain judi koprok ini yaitu ada seorang bandar yang menyiapkan alat judi berupa lapak koprok bergambar gajah, kupu-kupu, ayam, dan 4 buah mata dadu serta satu set tempurung koprok.
Sang bandar lalu memasukkan dadu ke dalam tempurung, lalu digoncang, kemudian 11 orang yang menjadi pemainnya dengan cara memasang taruhan uang lalu menebak apa yang keluar.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Kalianda dan terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara (*)