Lampung, ditrinews.com – Seorang perempuan bernama Yuliana Endang Siti Purwaningsih (41), warga Pekon Batu Keramat, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus, Lampung, menjadi korban penjambretan yang dilakukan oleh dua orang pelaku yang tidak dikenal.
Korban yang diketahui berprofesi sebagai bidan ini, mengalami tindak pidana penjambret pada Rabu, 28 April 2021, di Jalan Raya Gisting Permai, Blok 23, Pekon Gistin Permai, Kecamatan Gisting, Tanggamus, sekira pukul 14.30 WIB.
Saat itu sang bidang dalam perjalanan pulang menuju ke rumahnya, ketika melintas di tempat kejadian perkara (TKP) tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri datang dua orang pelaku berboncengan mengendari sepeda motor dan langsung menarik paksa tas milik korban yang posisinya diselempangkan di pundak.
Akibat kejadian jambret ini, bidan tersebut mengalami kerugian sebuah tas yang didalamnya berisi handphone (HP) merk Vivo warna merah type Y12i, kartu ATM BNI, kartu NPWP, kartu anggota IBI, dan KTP.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora membenarkan adanya tindak pidana penjambretan yang dialami oleh seorang bidan yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Ya benar, kejadian jambret tersebut terjadi pada Rabu, 28 April 2021 dan Kamis, 29 April 2021, korban yang berprofesi sebagai bidan baru melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Tanggamus,” ungkap Iptu Ramon, Jumat, 04 Juni 2021.
Iptu Ramon mengatakan, berbekal laporan tersebut petugasnya terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelaku jambret terhadap sang bidan.
Usaha yang dilakukan oleh petugas kami ini ternyata tidak sia-sia, pada Jumat, 04 Juni 2021, salah satu pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, sedangkan rekan pelaku satunya masih menjadi buronan.
“Pelaku jambret yang berhasil ditangkap ini berinisial AA (19), berprofesi tani, warga Pekon Sampang Turus, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus,” ujarnya.
Iptu Ramon menambahkan, dari tangan pelaku jambret ini petugasnya berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru yang digunakan saat melakukan aksi penjambretan dan HP vivo warna merah.
Pelaku jambret tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tanggamus dan akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana. Diancam dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.(*)