Lampung, ditrinews.com – Seorang oknum guru ngaji berinisial AS (29), warga kecamatan Banjit, Way Kanan, Lampung, tega berbuat cabul terhadap 13 orang muridnya.
Perbuatan cabul sang oknum guru ngaji ini dilakukannya di tempat pengajian yang berada di Kecamatan Banjit.
Dalam melakukan aksi cabulnya, sang oknum guru ngaji duduk berhadapan dengan muridnya yang sedang duduk bersila sambil memangku bantal dan IQRA diletakkan diatas bantal tersebut.
Tangan kanan oknum guru ngaji memegang rotan dan tangan sebelah kirinya melakukan aksi bejat terhadap murid-muridnya.
Saat berbuat cabul, sang oknum guru ngaji mengancam para korbannya untuk tetap diam karena kalau tidak diam akan dipukul badannya menggunakan rotan.
Selain itu dia juga mengancam agar murid-muridnya tersebut tidak berkata kepada siapa-siapa perihal aksi biabadnya ini, karena kalau sampai ada orang yang tahu akan dipukul menggunakan rotan.
Aksi bejat pelaku ini dilakukan kepada murid-muridnya berulang kali, hampir setiap saat belajar mengaji. Bahkan korban juga sering melihat teman-temannya diperlakukan sama oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison membenarkan adanya oknum guru ngaji yang berbuat cabul terhadap 13 orang muridnya saat sedang belajar mengaji.
“Ya benar, terungkapnya aksi bejat oknum guru ngaji ini setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya dan orang tua korban tersebut melapor ke Mapolres Way Kanan,” ungkapnya Kamis, 03 Juni 2021.
Iptu Des mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut petugasnya langsung bergerak cepat sehingga sang oknum guru ngaji langsung ditangkap hari itu juga saat sedang berada di rumahnya.
“Modusnya saat sedang mengajar ngaji, sang oknum guru ngaji ini berbuat cabul kepada murid-muridnya. Perbuatan cabul tersebut dilakukan berulang-ulang dan agar tidak ketahuan pelaku selalu mengancam para korban,” ujarnya.
Ia menambahkan, ada 13 orang yang menjadi korban aksi cabul oleh sang oknum guru ngaji ini. Semuanya merupakan muridnya dan yang paling besar korbannya berusia 15 tahun.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)