Lampung, ditrinews.com – Seorang perempuan sebut saja Mawar (15), warga Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang Barat, Lampung, menjadi korban cabul hingga puluhan kali yang dilakukan oleh oknum guru ngaji.
Korban diketahui merupakan seorang santri yang saat ini masih aktif belajar di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di wilayah Tulang Bawang Barat.
Aksi biadab yang dilakukan oleh oknum guru ngaji ini terhadap korban telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 dengan total sebanyak 38 kali.
Mirisnya lagi, aksi bejat yang dilakukan oleh oknum guru ngaji tersebut semuanya terjadi di lingkungan Ponpes.
Pertama kali korban dicabuli oleh pelaku terjadi di dapur Ponpes sebanyak 2 kali.
Kedua, korban mengalami pencabulan di koperasi Ponpes sebanyak 5 kali, yang mana saat ini bangunan tersebut sudah menjadi asrama putri.
Ketiga, korban mengalami pencabulan di kamar mandi asrama putri Ponpes sebanyak 10 kali.
Keempat, korban mengalami pencabulan di aula Ponpes sebanyak 12 kali.
Kelima, korban mengalami pencabulan di kantin Ponpes sebanyak 4 kali.
Keenam, korban mengalami pencabulan di dalam kamar pelaku yang ada di Ponpes sebanyak 2 kali.
Ketujuh, korban mengalami pencabulan di dalam kamar mandi rumah pak kiai (alm) sebanyak 3 kali.
Terungkapnya aksi cabul yang dilakukan oleh oknum guru ngaji ini, setelah orang tua kandung korban melapor ke Mapolres Tulang Bawang Barat, pada Minggu, 30 Mei 2021.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu Andre Tri Putra membenarkan adanya perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum guru ngaji terhadap santri yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Ya benar, orang tua kandung korban yang langsung melapor ke Mapolres Tulang Bawang Barat pada Minggu, 30 Mei 2021 siang,” ungkapnya, Selasa, 01 Juni 2021.
Iptu Andre mengatakan, setelah mendapatkan laporan tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum guru ngaji ini petugasnya langsung mencari dimana keberadaan pelaku.
Hari Senin, 31 Mei 2021, sekira pukul 03.00 WIB, pelaku yang merupakan oknum guru ngaji ini berhasil ditangkap saat sedang berada di Ponpes yang berlokasi di Kecamatan Tumijajar.
“Pelaku cabul yang berhasil ditangkap ini berinisial MFA (27), warga Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang Barat,” ujarnya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*)