Lampung, ditrinews.com – Kabar gembira untuk warga masyarakat yang berada di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, karena mulai tanggal 01 Juni 2021 sudah bisa kembali menggelar pesta pernikahan yang menyajikan hiburan.
Hal ini didasarkan atas Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang dengan Forkopimda, Tokoh Adat Megow Pak, MUI, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Tulang Bawang, hari Senin, 31 Mei 2021.
Bupati Tulang Bawang Winarti yang dalam hal ini diwakili oleh Sekda Antoni mengatakan, hari ini telah berlangsung Kesepakatan Bersama yang dituangkan dalam Surat Nomor :360/12/VIII/TB/V/2021 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Hajatan/Pesta/Hiburan ditengah Pandemi Covid-19 tertanggal 31 Mei 2021.
“Sejak 01 Juni sampai 30 Juni 2021 warga masyarakat sudah diperbolehkan menggelar acara hajatan/pesta/hiburan dengan tetap mempedomani protokol kesehatan (prokes) yang berlaku, tetapi kegiatan tersebut hanya untuk siang hari saja dan malam hari belum diperbolehkan,” ujarnya.
Dalam surat itu juga disebutkan waktu pelaksanaan dibuat menjadi dua sesi yakni sesi pertama pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB dan sesi kedua dilaksanakan pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Undangan maksimal 400 orang, diperbolehkan menggunakan hiburan/musik dengan catatan volume suara dikurangi, speaker menghadap tamu undangan, nada remix ditiadakan dan tidak ada joget diatas panggung.
Apabila dilapangan ditemukan adanya hajatan yang tidak mengikuti ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Kesepakatan Bersama atau tidak terkontrol, maka hajatan akan dibubarkan oleh Polres atau pihak yang berwajib.
Selanjutnya, pihak penyelenggara hajatan/pesta/hiburan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses secara hukum.
Kesepakatan Bersama ini berlaku selama satu bulan yakni Juni 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut. (Ags)