Lampung, ditrinews.com – Warga Kecamatan Menggala Timur, Tulang Bawang, Lampung, nyaris menghakimi seorang pria paruh baya berinisial SA.
SA merupakan seorang pria 40 tahun yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh dan telah melakukan perbuatan asusila kepada bocah berumur 6 tahun yang tidak lain adalah anak tetangganya sendiri.
Aksi biadab pria paruh baya tersebut terungkap setelah sang bocah bercerita kepada orang tuanya. Sang bocah mengatakan bahwa dirinya telah 5 kali dicabuli oleh pelaku, tetapi yang diingat oleh korban terakhir pada Selasa, 18 Mei 2021, sekira pukul 13.00 WIB, di rumah korban.
Kejadian pencabulan yang dilakukan oleh pelaku ini selalu terjadi di rumah korban, yang mana saat kejadian kedua orang tua korban sedang bekerja dan di rumah tersebut hanya ada korban bersama dengan adiknya.
Orang tua korban mulai menaruh curiga karena sang bocah mengalami ketakutan yang sangat luar biasa, setelah ditanya bocah ini baru menceritakan kisah pilu yang telah dialaminya pada Kamis, 27 Mei 2021 sore.
Mendengar cerita pilu ini langsung dari sang bocah tentu saja orang tuanya naik pitam dan tidak terima, sehingga langsung mengumpulkan keluarganya dan warga untuk membakar pelaku hidup-hidup.
Puluhan warga setelah selesai sholat magrib langsung berkumpul di Balai Kampung dan telah merancang aksi main hakim untuk pelaku cabul terhadap sang bocah. Namun rencana tersebut diketahui oleh Kepala Kampung dan langsung melaporkan ke Bhabinkamtibmas Polsek Menggala.
Mendapatkan laporan ini, Bhabinkamtibmas bersama personel Satintelkam Polres Tulang Bawang datang ke Balai Kampung untuk menenangkan warga agar tidak terjadi main hakim sendiri.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra membenarkan adanya warga yang hendak main hakim sendiri terhadap pelaku cabul yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Ya benar, informasi tersebut didapat dari Kepala Kampung dan disampaikan ke Bhabinkamtibmas, selanjutnya personel Satintelkam Polres langsung menuju ke Balai Kampung tempat puluhan warga yang sudah berkumpul,” ungkapnya Senin, 31 Mei 2021.
AKP Sandy mengatakan, setelah tahu persis permasalahan yang terjadi petugas gabungan dari Satreskrim, Satintelkam Polres dan Bhabinkamtibmas Polsek langsung menjemput pelaku di rumahnya pada Kamis, 27 Mei 2021, sekira pukul 21.00 WIB, kemudian di bawa ke Mapolres Tulang Bawang.
“Berkat kecepatan informasi yang didapat sehingga pelaku cabul ini berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya dan tidak menjadi korban main hakim sendiri oleh puluhan warga yang sudah berkumpul di Balai Kampung,” ujarnya.
Orang tua korban malam itu juga langsung membuat laporan secara resmi di SPKT Polres Tulang Bawang agar pelaku bisa mempertanggung jawabkan perbuatan biadabnya tersebut.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(Ags)