Lampung, ditrinews.com – Seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) berinisial SR (10), warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, Lampung, menjadi korban pencabulan seorang kakek.
Perbuatan cabul tersebut dialami oleh korban di dalam kamar rumah pelaku dan masih tinggal satu kampung dengan korban, pada Minggu, 23 Mei 2021 siang.
Kejadian nahas yang dialami oleh pelajar SD ini bermula saat dirinya berjalan seorang diri menuju ke rumah temannya. Ketika sedang melintas di depan rumah pelaku dipanggillah korban, kemudian korban ini diajak oleh pelaku masuk ke dalam rumahnya.
Korban mau saja diajak oleh pelaku masuk ke dalam rumahnya karena dijanjikan akan membelikan telepon genggam saat korban masuk SMP.
Untuk sementara, pelaku hanya memberi uang tunai kepada korban sebanyak Rp 30 ribu. Saat berada di dalam rumah pelaku, pelajar SD ini langsung dipaksa masuk ke dalam kamar.
Ketika berada di dalam kamar ini lah pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli korban. Setelah puas korban langsung di suruh pulang oleh pelaku.
Dalam perjalan pulang, korban bertemu dengan ibunya dan menceritakan kejadian pilu yang baru saja dialaminya. Sontak ibu korban naik pitam dan langsung melapor ke Mapolsek Batanghari Nuban.
Kapolsek Batanghari Nuban Iptu Zulkarnaen membenarkan adanya peristiwa pencabulan terhadap pelajar SD yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Ya benar, kejadiannya Minggu, 23 Mei 2021 siang, di dalam kamar rumah pelaku dan ibu korban langsung melapor setelah tahu anaknya menjadi korban pencabulan,” ungkap Iptu Zulkarnaen, Rabu, 26 Mei 2021.
Kapolsek mengatakan, setelah mendapatkan laporan tentang peristiwa pencabulan ini, petugasnya langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 23 Mei 2021 malam saat sedang berada di rumahnya.
Pelaku pencabulan terhadap pelajar SD ini diketahui merupakan seorang kakek berinisial SM (68), warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
‘Saat ditangkap oleh petugas kami, sang kakek mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli korban yang merupakan pelajar SD. Kakek ini mengiming-imingi akan membelikan korban telepon genggam,” ujar Iptu Zulkarnaen.
Namun usai kejadian pencabulan, imbuh Kapolsek, korban baru dikasih uang tunai sebanyak Rp 30 ribu oleh sang kakek.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Batanghari Nuban dan dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan anak. Diancam dengan pidana kurangan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(*)