Kalsel, ditrinews.com – Sungguh pilu apa yang dialami oleh seorang gadis 16 tahun yang merupakan warga Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Gadis 16 tahun tersebut menjadi korban rudakpaksa yang dilakukan oleh 17 pemuda secara bergiliran.
Kejadian nahas tersebut dialami korban sejak April hingga Mei 2021 dalam kondisi mabuk akibat dicekoki minuman keras (miras) sebelumnya oleh para pelaku.
Yang lebih miris lagi, salah satu pelaku yang ikut merudapaksa gadis 16 tahun ini adalah pacarnya sendiri.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Afri Darmawan membenarkan adanya kasus asusila yang dialami oleh seorang gadis 16 tahun di wilayah hukumnya.
“Ya benar, terbongkarnya kasus asusila yang dialami oleh gadis 16 tahun ini setelah korban bersama keluarganya melapor ke Mapolres HSU,” ungkap AKBP Afri, Minggu, 23 Mei 2021.
Kapolres mengatakan, korban kebetulan mengenal seluruh pelaku, kemudian diajak oleh petugas kami untuk memperlihatkan tempat tinggal mereka.
Sembilan dari 17 pelaku telah berhasil ditangkap oleh petugas kami di waktu dan tempat yang berbeda-beda.
Mereka yang berhasil ditangkap yakni M (32), MS (21), A (24), W (26), AN (20), H (25), PA (19), MSI (24), dan satu orang lagi masih didalami keterlibatannya.
“Delapan pelaku yang melakukan hubungan badan dan 1 orang tidak. Saat ini masih terus proses pengembangan lebih lanjut,” ujar AKBP Afri.
Ia menjelaskan, rudapaksa yang dilakukan seluruh pelaku terhadap gadis 16 tahun ini terjadi tidak di satu tempat dan waktu bersamaan.
“Korban dan para pelaku ini memang saling mengenal,” jelas AKBP Afri.
Saat penangkapan itu, sebagian pelaku diamankan di rumah masing-masing masih dalam kondisi tidur dan tanpa perlawanan. Sementara sisa pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Para pelaku akan dijerat Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 hingga 15 tahun penjara.(*)