Lampung, ditrinews.com – Mobil carry pick up masih menjadi sasaran utama para pelaku pencurian, hal ini terbukti dengan telah hilangnya dua unit mobil carry pick up milik warga di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.
Kejadian pertama, yakni mobil carry pick up warna hitam, BE 9532 Q, milik Mustofa, warga Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, yang terjadi pada Jumat, 02 April 2021, sekira pukul 04.30 WIB, di garasi rumah korban.
Kejadian kedua, yakni mobil carry pick up warna hitam, BE 9742 Q, milik Sayudi, warga Unit VI, Kecamatan Pagar Dewa, yang terjadi pada Minggu, 07 Maret 2021, sekira pukul 04.30 WIB, di halaman rumah korban.
Usai mengalami kejadian pencurian mobil carry pick up, para korban ini langsung melapor ke Mapolres Tulang Bawang Barat.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu Andre Try Putra membenarkan peristiwa pencurian dua unit mobil carry pick up yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Ya benar, para korban sudah melapor ke Mapolres Tulang Bawang Barat tidak lama setelah mereka mengalami kejadian pencurian mobil carry pick up,” ungkap Iptu Andre, Sabtu, 22 Mei 2021.
Berbekal laporan dari para korban ini, petugasnya langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelakunya.
Usaha tersebut membuahkan hasil dan hari Jumat, 21 Mei 2021, sekira pukul 20.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku pencurian mobil carry pick up saat sedang berada di rumahnya.
“Pelaku yang berhasil kami tangkap ini diketahui bernama Jahri (59), warga Desa Haji Pemanggilan, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah,” ujarnya.
Iptu Andre mengungkapkan, saat akan ditangkap pelaku ini melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis badik, sehingga dengan terpaksa petugasnya menembak pelaku pada kedua kakinya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)