Lampung, ditrinews.com – Aksi pelaku kejahatan dengan modus gembos ban mobil nasabah bank dialami oleh korban Sukatno (47), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidomukti, Gedung Aji Baru, Tulang Bawang, Lampung.
Peristiwa yang dialami oleh korban ini terjadi hari Rabu, 05 Mei 2021, sekira pukul 14.00 WIB, di depan toko BKM, Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Banjar Agung, Tulang Bawang.
Akibatnya korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp 200 juta yang disimpannya di dalam sebuah tas warna hitam.
Korban saat itu bersama saksi Aris Yulianto (30), baru dari mengambil uang tunai di BRI Cabang Unit 2, Tulang Bawang. Mereka lalu pulang menuju ke rumah korban dengan mengendarai mobil Isuzu Panther warna abu-abu cokelat, BE 1768 LY.
Dalam perjalanan pulang, tepatnya di perempatan Pasar Unit 2 mobil mereka tiba-tiba gembos bannya dan mereka berhenti di depan toko BKM untuk mengganti ban. Korban mengunci pintu mobil dan uang tunai Rp 200 juta yang ada di dalam tas di letakkan di bagian tengah jok mobil, sedangkan saksi mengganti ban mobil.
Datanglah dua orang pelaku mengendarai sepeda motor, salah satu pelaku langsung merusak kunci pintu mobil bagian depan sebelah kanan, lalu ambil tas yang berisi uang tunai Rp 200 juta kemudian kabur.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana membenarkan tindak pidana pencurian uang tunai Rp 200 juta yang dialami oleh korban.
“Ya benar, korban saat itu membawa uang tunai sebanyak Rp 200 juta dan baru saja keluar dari BRI hendak pulang ke rumahnya di Kampung Sidomukti,” ungkap Kompol Devi, Minggu, 09 Mei 2021.
Ternyata dalam perjalanan, mobil yang dikendarai oleh korban bersama saksi gembos bannya. Saat mereka mengganti ban ada dua orang pelaku yang diduga sudah mengikuti korban sejak keluar dari bank.
“Dengan memanfaatkan kelengahan korban dan saksi, para pelaku sukses membawa kabur uang milik korban,” imbuh Kompol Devi.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami akhirnya membuah hasil, salah satu pelaku berhasil ditangkap hari Sabtu, 08 Mei 2021, sekira pukul 02.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya. Pelaku tersebut berinisial JS (38), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Banjar Agung, Tulang Bawang.
Kapolsek menambahkan, dari tangan pelaku ini petugasnya turut mengamankan barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk xiaomi readmi 9C beserta kotaknya, uang tunai sebanyak Rp 1.860.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), tas selempang pria warna hitam, tas selempang wanita warna hitam dan tas jinjing warna kuning.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)