Jakarta, ditrinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil rapat koordinasi bersama Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ada 51 pegawai yang terpaksa diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.
“Yang 51 tentu, karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor jadi tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” kata Alexander saat memberikan keterangan pers, Selasa, 25 Mei 2021.
Alexander mengatakan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.
Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Kami sepakati bersama, dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN,” tuturnya.(*)