Lampung, ditrinews.com – Sebanyak 30 Kg narkotika yang terdiri dari 16 Kg sabu dan 14 Kg ganja berhasil diamankan petugas.
30 Kg narkotika ini merupakan hasil operasi rutin yang dilakukan oleh petugas Seaport Interdiction (SI) bersama KSKP Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung.
Selain berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa narkotika, petugas juga berhasil menangkap 6 orang pelakunya, yakni 5 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap 6 pelaku peredaran gelap narkotika berikut BB 30 Kg narkotika.
“Iya benar, 6 pelaku berikut BB 30 Kg narkotika berhasil kami ungkap. Ini merupakan hasil operasi rutin yang dilakukan petugas kami di SI dan KSPK Bakauheni selama kurun waktu 24 hari,” ungkapnya, Minggu, 4 Juli 2021.
AKBP Edwin mengatakan, barang haram tersebut berasal dari 4 Provinsi yakni Aceh, Riau (Pekanbaru), Sumatera Utara (Medan), dan Sumatera Barat (Padang).
“Rencananya 30 Kg narkotika ini akan dikirim oleh para pelaku dengan tujuan Jawa Timur (Surabaya), Jakarta, dan Banten (Tengerang),” ujarnya.
Ia menambahkan, 6 pelaku peredaran gelap narkotika yang berhasil ditangkap tersebut memiliki peran berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai kurir, pengirim, dan pengontrol, sehingga barang haram bisa lolos dari pemeriksaan petugas.
Modusnya yang para pelaku ini gunakan adalah dengan mengirim BB narkotika melalui jasa pengiriman paket dan jasa angkutan.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Lampung Selatan dan terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.(*)