Lampung, ditrinews.com – Pembalakan liar terhadap kayu sonokeling kembali terjadi di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura).
25 batang kayu sonokeling siap angkut ditemukan sudah berada di dalam sebuah mobil truk warna kuning, BE 8159 AL, di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, Lampung, Minggu, 13 Juni 2021, sekitar pukul 01.55 WIB.
Kayu sonokeling yang berhasil ditemukan oleh petugas tersebut berbentuk potongan log berdiameter sekitar 40 centimeter.
Kepala UPTD KPHK Tahura, Eny Puspasari mengatakan, penangkapan itu berawal dari patroli polisi kehutanan Tahura yang melihat adanya kendaraan mencurigakan.
Saat dicek, truk tersebut mengangkut 25 batang kayu sonokeling, sedangkan pemiliknya sudah kabur saat mengetahui kedatangan petugas. Untuk itu, Polhut membawanya ke Kantor Dinas Kehutanan Lampung.
“Mobil yang memuat kayu sonokeling sudah kami amankan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” ujarnya, Minggu, 13 Juni 2021.
Eny berharap pembalakan liar yang terjadi kawasan Tahura Wan Abdul Rachman dapat berhenti.
“Semoga dengan pengembangan kasus ini pemiliknya dapat segera terungkap dan bisa kami lakukan penangkapan,” ucapnya.(*)