Jakarta, ditrinews.com – Syarat untuk vaksin Covid-19 mengalami beberapa perubahan setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari para ahli dan hasil riset.
Aturan terbaru menyebutkan bahwa lansia dan ibu menyusui masuk ke dalam target vaksinasi.
Demikian pula untuk pengidap komorbid, tetap boleh divaksin asalkan kondisinya terkontrol dan ada rekomendasi dari dokter yang menangani.
Berikut syarat untuk vaksin Covid-19 yang wajib anda ketahui agar tidak salah
- Jika kamu pernah terinfeksi Covid-19 dan sudah sembuh lebih dari tiga bulan, kamu bisa mendapatkan vaksinasi.
- Harus berusia di atas 18 tahun. Kelompok lanjut usia (lansia), sudah bisa mendapatkan persetujuan untuk diberikan vaksin Covid-19.
- Bagi ibu hamil vaksinasi masih harus ditunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua Covid-19.
- Tekanan darah kamu harus di bawah 180/110 mmHg.
- Ibu menyusui sudah bisa mendapat vaksinasi.
- Pengidap penyakit kronik, seperti PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronis), asma, penyakit gangguan ginjal, penyakit jantung, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.
- Tetapi, jika sudah berada dalam kondisi yang terkendali, diharapkan untuk membawa surat keterangan layak agar mendapat vaksinasi dari dokter yang merawat.
- Selain itu, untuk pengidap TBC (tuberkulosis) yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga bisa divaksinasi.
- Pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit.
- Tetapi, jika reaksi alergi tersebut ini didapatkan setelah vaksinasi pertama, tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.
- Jika saat ini kamu tengah mendapat terapi kanker, maka kamu diwajibkan untuk membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat.
- Bagi kamu mengidap penyakit autoimun sistemik, vaksinasi harus ditunda dulu dan harus dikonsultasikan pada dokter yang merawat.
- Bagi kamu ada yang mengalami gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi, vaksinasi harus ditunda.
- Vaksinasi Covid-19 bisa diberikan setelah melakukan konsultasi pada dokter yang merawat.
- Bagi pengidap penyakit epilepsi atau ayan, vaksinasi bisa dilakukan jika dalam keadaan terkontrol.
- Bagi yang menerima vaksinasi lain selain Covid-19, maka vaksinasi harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.
- Untuk pengidap HIV-AIDS yang minum obat secara teratur, vaksinasi bisa dilakukan.
- Khusus untuk lansia yang lebih dari 60 tahun, ada 5 kriteria yang akan ditanyakan untuk menentukan layak divaksinasi, yaitu:
- Apa mengalami kesulitan saat naik 10 anak tangga?
- Apa sering mengalami kelelahan?
- Memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit, misalnya diabetes, kanker, paru kronis, serangan jantung, nyeri dada, nyeri sendi, gagal jantung kongestif, stroke, penyakit ginjal, hipertensi, asma. Jika hanya memiliki 4 di antaranya, masih tidak bisa divaksinasi Covid-19.
- Lanisa kesulitan berjalan, kira-kira 100-200 meter.
- Adanya penurunan badan yang signifikan dalam satu tahun terakhir.
Catatan: Untuk lansia, jika dari point-point di atas ada 3 atau lebih yang dialami, maka vaksinasi pun tidak dapat diberikan. Tetapi, jika ada dua saja yang dialami, maka vaksin bisa dilakukan.(*)